Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan .
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan
berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses
terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik.
Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa .
2. Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
1. Teori terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles). Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara. b. Teori Ketuhanan Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara. c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam
prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena : a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri.
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum
ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif. Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif. Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
b. Negara serikat,
di dalam negara ada negara yaitu
negara bagian.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang
Bangsa Dan Negara Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki
kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Jadi Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya
bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian
dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan
hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan. Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang
nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan
secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Perjuangan kemerdekaan.
b. Proklamasi
c. Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa
d. Pembangunan Negara Indonesia
e. Negara Indonesia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
a. Hak
warga negara.
-
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar
(pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal
28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D
ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal
28 H ayat 1)
- Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H
ayat 4)
11
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat
3)
- Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Landasan Hubungan UUD 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa
kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena : a. Teks Proklamasi secara tegas
menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena
tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
b. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang
bertugas untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945
telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
21
- Pancasila : cita–cita dan
ideologi negara - Penataan : supra dan infrastruktur politik negara - Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa. - Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan
bangsa–bangsa lain. - Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara 1. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah
(OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar