MANAJEMEN KOPERASI
- A. Pengertian Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus 
dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga 
bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang 
dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, 
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
 diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa 
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, 
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi 
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang 
tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota 
pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen
 di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang 
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota 
koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun 
yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab 
bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen 
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu 
organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut 
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan 
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur 
atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat
 Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara 
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang 
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya 
adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi 
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya 
roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung 
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan 
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan 
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen 
koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. 
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging 
dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering 
dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, 
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan
 badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang 
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota,
 pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, 
watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum 
manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya 
interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas) 
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
- Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam 
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha 
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan 
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota 
diselenggarakan sekali setahun.
- Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat 
anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang 
kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan 
strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan 
arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan 
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh 
Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh 
sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan 
Pengurus adalah sama.
- Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan 
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di 
bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
- B. Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Dari literatur dapat dibaca pengertian 
tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya 
sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu 
rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan 
segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada
 dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur 
pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.
Fungsi-funsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai :
- Perencanaan (planning)
- Pengorganisasian (organizing)
- Pelaksanaan (actuating)
- Pengawasan (controlling).
Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan guna dilaksanakan dalam perangkat organisasi koperasi.
- Perencanaan (Planning)
Fungsi ini mengidentifikasikan bahwa 
dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai
 target yang ditentukan, baik untuk jangka panjang maupun pendek yang 
pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta saranasarana yang 
diperlukan untuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
Selain program-program tersebut juga 
perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau 
recuitment dalam menghadapi persainganpersaingan. Khusus bagi badan 
usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk badan usaha non-koperasi, 
perlu perencanaa yang dikaitkan dengan kedudukan para anggotanya, 
misanya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan 
koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi 
tersebut mempunyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang 
akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan 
alternatif-alternatif harga patokan koperasi.
- Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini mengfokuskan pada cara agar 
target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan 
menggunakan “wadah”/perangkat organisasi, yang intinya adalah :
- Membentuk suatu sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang diperlukan,
- Memperhatikan rentang kendali (span of control),
- Terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi koperasi perlu pemikiran 
status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu 
adanya “lembaga-lembaga” rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiga 
“lembaga” tersebut merupakan “tripartite” dalam organisasi koperasi, 
dimana satu dengan yang lain pelaksanaannya terpisah, namun 
ketiga-tiganya perlu dibina sebagai satu keutuhan.
- Pelaksanaan (Actuating)
Suatu gagasan atau konsep, meskipun telah
 tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian-uraian tugas dan 
hirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan/mengenai 
pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi tersebut Terry (1964) 
menyebutkan actuating means move to action. Karena itu untuk 
menggerakkan agar organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik 
diperlukan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi, ketetapan-ketetapan. 
Hal-hal tersebut harus dijabarkan dalam organisasi, yang mengatur 
ketetapan-ketetapan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman menjadi 
kewajiban lapisan-lapisan hierarchie dari atas sampai ketingkat 
pelaksana di lapangan/bawah.
Rapat anggota sebagai lapisan teratas 
akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan 
pengurus dan pada gilirannya pengurus selaku pelaksana tertinggi akan 
mengeluarakan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada 
lapisan-lapisan kebawahnya, dan seterusnya. Demikian pula rapat anggota 
menerbitkan kewenangan bagi pengawas untuk mengadakan pantauan 
(monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada 
lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka 
hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas
 harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran 
tugas atau tumpang-tindih pekerjaan-pekerjaan. Ini semua harus 
dijabarkan dalam pelaksanaan berorganisasi. Karena itu pada tingkat 
pelaksana atau kelompok pelaksana harus ada seorang atau perangkat 
tertentu yang mengadakan koordinasi. Hal tersebut akan terlihat dalam 
bagan organisasi, dimana ditentukan lapisan-lapisan koordinasi dari 
pelaksana. Secara bertingkat koordinasi diperlukan dari level/lapisan 
pelaksana paling bawah ampai yang tertinggi.
- Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan,
 dalam hal ini para anggota koperasi, maka rapat anggota perlu membentuk
 suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti 
tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus. Badan 
tersebut adalah pengawas. Prinsip controling ini harus dijabarkan dalam 
organisasi koperasi. Selain controling tersebut dilakukan oleh pengawas,
 pengurus wajib mencipkatan suatu sistem pengendali atau biasa disebut 
“build in control”. Sistem kerja yang mengandung “build in control” 
perlu dijabarkan dalam organisasi, yang intinya adalah mengadakan 
“pemisahan tiga fungsi” yaitu :
- Fungsi otoritas atas suatu aset,
- Fungsi penyimpanan aset,
- Fungsi administrasi aset.
Dengan kata lain ketiga fungsi tersebut 
terpisah satu sama lain, tidak dalam satu tangan, tapi ketiga-tiganya 
merupakan suatu rangkaian yang saling terkait. Contoh: dalam pengelolaan
 keuangan. Kasir harus terpisah dengan petugas adminitrasi/pembukuan, 
dan petugas yang memberikan otoritas pengeluaran/penerimaan uang; 
demikian pula dalam pengurusan pergudangan dan inventaris lainnya. Ini 
semua guna menjamin agar pelaksanaan dalam organisasi bisa tertib dan 
teratur.
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi 
dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen 
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas 
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas 
untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, 
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi 
bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas 
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak 
dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
 atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang 
diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka 
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung 
jawab kepada pengurus.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Perencanaan 
- Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
- Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
- Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Tipe dan Proses Perencanaan 
- Ada empat-tahap dasar perencanaan, yaitu : (1) menetapkan tujuan dan serangkaian tujuan, (2) merumuskan keadaan saat ini, (3) mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan dan (4) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
- Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan yang satu belum tentu sama dengan yang dibuat oleh perusahaan lain. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tipe organisasi, jangka waktu yang digunakan dan tipe manajer yang mengelola perusahaan.
- Secara garis besar ada dua tipe rencana yaitu rencana strategis dan operasional. Perencanan strategis mencakup proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan dan program untuk menjamin bahwa tujuan tersebut dapat dicapai, sedangkan rencana operasional menguraikan lebih rinci bagaimana rencana-rencana strategis akan dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi 
- Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
- Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
- Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi 
Pengorganisasian merupakan suatu proses 
untuk merancang struktur formal, pengelompokkan dan mengatur serta 
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, 
agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses 
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup 
beberapa aspek penting seperti:
- pembagian kerja,
- departementasi,
- bagan organisasi,
- rantai perintah dan kesatuan perintah,
- tingkat hierarki manajemen, dan
- saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi 
Sebagai pengelola koperasi, pengurus 
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang 
paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, 
yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling 
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari 
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di 
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat 
pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang 
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi 
dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut 
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula 
struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur 
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, 
maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua 
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Pengarahan 
Pengarahan merupakan fungsi manajemen 
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam 
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya 
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu 
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk 
mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi
 kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas 
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka 
menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil 
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat 
memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai 
kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan 
komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian 
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
- mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
- meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
- menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Pengertian dan Tujuan Pengawasan 
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik 
untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses 
pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu 
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan 
standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang 
terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap 
perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan
 sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan 
mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan 
yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
- manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
- perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
- kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, 
dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent
 controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan 
Secara garis besar pengawasan dapat 
dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode 
pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer 
untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta 
performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan 
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun 
kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan
 pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, 
mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain 
Dewasa ini semakin banyak koperasi yang 
mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam 
alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan 
pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai 
kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus 
mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara 
keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan
 kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka 
waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus 
mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan 
menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi 
harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat 
pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu 
manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan
 kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi
 kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan 
dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk 
hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan 
tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan
 pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa ini masih banyak koperasi yang 
membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat 
atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi 
tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari 
pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus 
maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu 
saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh 
karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa 
transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, 
tidak memerlukan bimbingan lagi.
Tugas dan Tanggung Jawab Manajer 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan 
oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja 
sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang 
mampu memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk 
meningkatkan kemampuannya.
Seorang manajer diangkat oleh pengurus, 
diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang 
mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang 
perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan 
pengawasan terhadap jalannya usaha.
Manajer memperoleh wewenang dari 
pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya 
kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat 
anggota. Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan 
tindakan-tindakan tertentu oleh pengurus. Tindakan tersebut ada yang 
ringan, misalnya diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan
 tindakan yang keras apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya 
manajer tersebut dipecat, atau bahkan dituntut di muka pengadilan, 
apabila tindakan manajer menimbulkan kerugian yang besar bagi koperasi.
Berhubung tugas manajer sangat berat maka
 hendaknya manajer yang diangkat memenuhi beberapa persyaratan seperti 
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur, berpendidikan cukup dan 
berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya.
 
Nice blog, bagus tulisanya, salam kenal dari saya admin blog Koperasi.net ditunggu kunjungan baliknya yah:)
BalasHapustulisan ini sangat membantu kami dalam mengelolala koperasi ditingkat pedesaan.
BalasHapus