Kamis, 21 November 2013

MANAJEMEN KOPERASI

MANAJEMEN KOPERASI

  1. A.    Pengertian Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
  1. Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
  1. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
  1. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
  1. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

  1. B.     Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Dari literatur dapat dibaca pengertian tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.
Fungsi-funsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai :
  1. Perencanaan (planning)
  2. Pengorganisasian (organizing)
  3. Pelaksanaan (actuating)
  4. Pengawasan (controlling).
Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan guna dilaksanakan dalam perangkat organisasi koperasi.
  1. Perencanaan (Planning)
Fungsi ini mengidentifikasikan bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka panjang maupun pendek yang pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta saranasarana yang diperlukan untuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
Selain program-program tersebut juga perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau recuitment dalam menghadapi persainganpersaingan. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk badan usaha non-koperasi, perlu perencanaa yang dikaitkan dengan kedudukan para anggotanya, misanya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi tersebut mempunyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif-alternatif harga patokan koperasi.
  1. Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini mengfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi, yang intinya adalah :
  • Membentuk suatu sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang diperlukan,
  • Memperhatikan rentang kendali (span of control),
  • Terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi koperasi perlu pemikiran status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu adanya “lembaga-lembaga” rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiga “lembaga” tersebut merupakan “tripartite” dalam organisasi koperasi, dimana satu dengan yang lain pelaksanaannya terpisah, namun ketiga-tiganya perlu dibina sebagai satu keutuhan.
  1. Pelaksanaan (Actuating)
Suatu gagasan atau konsep, meskipun telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian-uraian tugas dan hirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan/mengenai pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi tersebut Terry (1964) menyebutkan actuating means move to action. Karena itu untuk menggerakkan agar organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik diperlukan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi, ketetapan-ketetapan. Hal-hal tersebut harus dijabarkan dalam organisasi, yang mengatur ketetapan-ketetapan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman menjadi kewajiban lapisan-lapisan hierarchie dari atas sampai ketingkat pelaksana di lapangan/bawah.
Rapat anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan pengurus dan pada gilirannya pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarakan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada lapisan-lapisan kebawahnya, dan seterusnya. Demikian pula rapat anggota menerbitkan kewenangan bagi pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang-tindih pekerjaan-pekerjaan. Ini semua harus dijabarkan dalam pelaksanaan berorganisasi. Karena itu pada tingkat pelaksana atau kelompok pelaksana harus ada seorang atau perangkat tertentu yang mengadakan koordinasi. Hal tersebut akan terlihat dalam bagan organisasi, dimana ditentukan lapisan-lapisan koordinasi dari pelaksana. Secara bertingkat koordinasi diperlukan dari level/lapisan pelaksana paling bawah ampai yang tertinggi.
  1. Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka rapat anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus. Badan tersebut adalah pengawas. Prinsip controling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controling tersebut dilakukan oleh pengawas, pengurus wajib mencipkatan suatu sistem pengendali atau biasa disebut “build in control”. Sistem kerja yang mengandung “build in control” perlu dijabarkan dalam organisasi, yang intinya adalah mengadakan “pemisahan tiga fungsi” yaitu :
  • Fungsi otoritas atas suatu aset,
  • Fungsi penyimpanan aset,
  • Fungsi administrasi aset.
Dengan kata lain ketiga fungsi tersebut terpisah satu sama lain, tidak dalam satu tangan, tapi ketiga-tiganya merupakan suatu rangkaian yang saling terkait. Contoh: dalam pengelolaan keuangan. Kasir harus terpisah dengan petugas adminitrasi/pembukuan, dan petugas yang memberikan otoritas pengeluaran/penerimaan uang; demikian pula dalam pengurusan pergudangan dan inventaris lainnya. Ini semua guna menjamin agar pelaksanaan dalam organisasi bisa tertib dan teratur.
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Perencanaan
  1. Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
  2. Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
  3. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Tipe dan Proses Perencanaan
  1. Ada empat-tahap dasar perencanaan, yaitu : (1) menetapkan tujuan dan serangkaian tujuan, (2) merumuskan keadaan saat ini, (3) mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan dan (4) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
  2. Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan yang satu belum tentu sama dengan yang dibuat oleh perusahaan lain. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tipe organisasi, jangka waktu yang digunakan dan tipe manajer yang mengelola perusahaan.
  3. Secara garis besar ada dua tipe rencana yaitu rencana strategis dan operasional. Perencanan strategis mencakup proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan dan program untuk menjamin bahwa tujuan tersebut dapat dicapai, sedangkan rencana operasional menguraikan lebih rinci bagaimana rencana-rencana strategis akan dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi
  1. Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
  2. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
  3. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, pengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
  1. pembagian kerja,
  2. departementasi,
  3. bagan organisasi,
  4. rantai perintah dan kesatuan perintah,
  5. tingkat hierarki manajemen, dan
  6. saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
  1. mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
  2. meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
  3. menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
  4. melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
  5. memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Pengertian dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
  1. manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
  2. perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
  3. kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.
Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang mampu memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk meningkatkan kemampuannya.
Seorang manajer diangkat oleh pengurus, diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan pengawasan terhadap jalannya usaha.
Manajer memperoleh wewenang dari pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan tindakan-tindakan tertentu oleh pengurus. Tindakan tersebut ada yang ringan, misalnya diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan tindakan yang keras apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya manajer tersebut dipecat, atau bahkan dituntut di muka pengadilan, apabila tindakan manajer menimbulkan kerugian yang besar bagi koperasi.
Berhubung tugas manajer sangat berat maka hendaknya manajer yang diangkat memenuhi beberapa persyaratan seperti taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur, berpendidikan cukup dan berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya.

2 komentar:

  1. Nice blog, bagus tulisanya, salam kenal dari saya admin blog Koperasi.net ditunggu kunjungan baliknya yah:)

    BalasHapus
  2. tulisan ini sangat membantu kami dalam mengelolala koperasi ditingkat pedesaan.

    BalasHapus