MANAJEMEN KOPERASI
- A. Pengertian Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang harus
dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga
bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang
dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang
tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen
di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang
di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota
koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun
yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab
bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur
atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat
Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya
adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung
pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen
koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging
dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering
dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan
badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa,
watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum
manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya
interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
- Rapat Anggota
merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota
diselenggarakan sekali setahun.
- Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang
kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan
arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh
sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan
Pengurus adalah sama.
- Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di
bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
- B. Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi
Dari literatur dapat dibaca pengertian
tentang manajemen yang satu berbeda dengan yang lain, namun intinya
sama. Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan sebagai suatu
rangkaian tindakan sistematik untuk mengendalikan dan memanfaatkan
segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Maka ada
dua unsur utama yang terdapat dalam pengertian manajemen, yaitu unsur
pengendalian dan unsur pemanfaatan sumber daya.
Fungsi-funsi manajemen menurut George R. Terry (1964) adalah sebagai :
- Perencanaan (planning)
- Pengorganisasian (organizing)
- Pelaksanaan (actuating)
- Pengawasan (controlling).
Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan dijabarkan guna dilaksanakan dalam perangkat organisasi koperasi.
- Perencanaan (Planning)
Fungsi ini mengidentifikasikan bahwa
dalam pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai
target yang ditentukan, baik untuk jangka panjang maupun pendek yang
pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta saranasarana yang
diperlukan untuk keterkaitannya dengan pihak ketiga.
Selain program-program tersebut juga
perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau
recuitment dalam menghadapi persainganpersaingan. Khusus bagi badan
usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk badan usaha non-koperasi,
perlu perencanaa yang dikaitkan dengan kedudukan para anggotanya,
misanya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan
koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi
tersebut mempunyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang
akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan
alternatif-alternatif harga patokan koperasi.
- Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini mengfokuskan pada cara agar
target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan
menggunakan “wadah”/perangkat organisasi, yang intinya adalah :
- Membentuk suatu sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang diperlukan,
- Memperhatikan rentang kendali (span of control),
- Terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
Khusus bagi koperasi perlu pemikiran
status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu
adanya “lembaga-lembaga” rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiga
“lembaga” tersebut merupakan “tripartite” dalam organisasi koperasi,
dimana satu dengan yang lain pelaksanaannya terpisah, namun
ketiga-tiganya perlu dibina sebagai satu keutuhan.
- Pelaksanaan (Actuating)
Suatu gagasan atau konsep, meskipun telah
tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian-uraian tugas dan
hirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan/mengenai
pelaksanaan dari tugas-tugas dalam organisasi tersebut Terry (1964)
menyebutkan actuating means move to action. Karena itu untuk
menggerakkan agar organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik
diperlukan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi, ketetapan-ketetapan.
Hal-hal tersebut harus dijabarkan dalam organisasi, yang mengatur
ketetapan-ketetapan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman menjadi
kewajiban lapisan-lapisan hierarchie dari atas sampai ketingkat
pelaksana di lapangan/bawah.
Rapat anggota sebagai lapisan teratas
akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan
pengurus dan pada gilirannya pengurus selaku pelaksana tertinggi akan
mengeluarakan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepada
lapisan-lapisan kebawahnya, dan seterusnya. Demikian pula rapat anggota
menerbitkan kewenangan bagi pengawas untuk mengadakan pantauan
(monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan pengurus.
Bagaimanapun baiknya penugasan kepada
lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka
hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas
harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran
tugas atau tumpang-tindih pekerjaan-pekerjaan. Ini semua harus
dijabarkan dalam pelaksanaan berorganisasi. Karena itu pada tingkat
pelaksana atau kelompok pelaksana harus ada seorang atau perangkat
tertentu yang mengadakan koordinasi. Hal tersebut akan terlihat dalam
bagan organisasi, dimana ditentukan lapisan-lapisan koordinasi dari
pelaksana. Secara bertingkat koordinasi diperlukan dari level/lapisan
pelaksana paling bawah ampai yang tertinggi.
- Pengawasan (Controlling)
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan,
dalam hal ini para anggota koperasi, maka rapat anggota perlu membentuk
suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti
tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus. Badan
tersebut adalah pengawas. Prinsip controling ini harus dijabarkan dalam
organisasi koperasi. Selain controling tersebut dilakukan oleh pengawas,
pengurus wajib mencipkatan suatu sistem pengendali atau biasa disebut
“build in control”. Sistem kerja yang mengandung “build in control”
perlu dijabarkan dalam organisasi, yang intinya adalah mengadakan
“pemisahan tiga fungsi” yaitu :
- Fungsi otoritas atas suatu aset,
- Fungsi penyimpanan aset,
- Fungsi administrasi aset.
Dengan kata lain ketiga fungsi tersebut
terpisah satu sama lain, tidak dalam satu tangan, tapi ketiga-tiganya
merupakan suatu rangkaian yang saling terkait. Contoh: dalam pengelolaan
keuangan. Kasir harus terpisah dengan petugas adminitrasi/pembukuan,
dan petugas yang memberikan otoritas pengeluaran/penerimaan uang;
demikian pula dalam pengurusan pergudangan dan inventaris lainnya. Ini
semua guna menjamin agar pelaksanaan dalam organisasi bisa tertib dan
teratur.
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi
dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas
untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi
bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak
dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang
diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka
bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Perencanaan
- Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
- Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
- Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Tipe dan Proses Perencanaan
- Ada empat-tahap dasar perencanaan, yaitu : (1) menetapkan tujuan dan serangkaian tujuan, (2) merumuskan keadaan saat ini, (3) mengidentifikasi segala kemudahan dan hambatan dan (4) mengembangkan rencana atau serangkaian kegiatan untuk pencapaian tujuan.
- Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan yang satu belum tentu sama dengan yang dibuat oleh perusahaan lain. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tipe organisasi, jangka waktu yang digunakan dan tipe manajer yang mengelola perusahaan.
- Secara garis besar ada dua tipe rencana yaitu rencana strategis dan operasional. Perencanan strategis mencakup proses pemilihan tujuan organisasi, penentuan strategi, kebijaksanaan dan program untuk menjamin bahwa tujuan tersebut dapat dicapai, sedangkan rencana operasional menguraikan lebih rinci bagaimana rencana-rencana strategis akan dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi
- Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin.
- Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
- Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal, pengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi,
agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
- pembagian kerja,
- departementasi,
- bagan organisasi,
- rantai perintah dan kesatuan perintah,
- tingkat hierarki manajemen, dan
- saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang
paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri,
yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling
sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat
pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi
dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula
struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha,
maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua
bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Pengertian, Manfaat dan Tujuan Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen
yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya
kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu
sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk
mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi
kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka
menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat
memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai
kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
- mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
- meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
- menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
- melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
- memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Pengertian dan Tujuan Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik
untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses
pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan
standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang
terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap
perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan
mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan
yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:
- manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
- perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
- kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan,
dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent
controll, dan feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan
Secara garis besar pengawasan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode
pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer
untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta
performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun
kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan
pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran,
mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
Dewasa ini semakin banyak koperasi yang
mengangkat manajer untuk menangani usaha koperasi dengan berbagai macam
alasan. Alasan yang biasa dikemukakan adalah yang menyangkut kemampuan
pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai
kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus
mempunyai tugas yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara
keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional dapat diserahkan
kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka
waktu tertentu untuk mengurus usaha koperasi, sebab biasanya pengurus
mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan
menjalankan usaha koperasi tidak dapat dilakukan sambil lalu, tetapi
harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat
pengurus untuk membantu menjalankan usaha koperasi, oleh karena itu
manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan
kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi
kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, misalnya dalam berhubungan
dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk
hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan
tersebut, manajer tidak boleh mengadakan hubungan dengan bank, melainkan
pengurus sendiri yang akan melakukannya.
Dewasa ini masih banyak koperasi yang
membutuhkan bimbingan dari pihak lain, misalnya koperasi ditingkat
atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah daerah di mana koperasi
tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih mendapat binaan dari
pihak lain, harus mampu membawa diri dalam berhubungan dengan pengurus
maupun pembinanya. Selain itu juga harus bersiap-siap seandainya suatu
saat bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh
karena itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa
transisi tersebut, sehingga pada suatu saat koperasi dapat mandiri,
tidak memerlukan bimbingan lagi.
Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan
oleh pengurus agar manajer yang diangkatnya dapat bekerja
sebaik-baiknya, misalnya status manajer harus jelas, sistem gaji yang
mampu memotivasi manajer dan memberi kesempatan kepada manajer untuk
meningkatkan kemampuannya.
Seorang manajer diangkat oleh pengurus,
diberi wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang usaha koperasi yang
mencakup semua pelaksanaan usaha koperasi, seperti di bidang
perencanaan, pelaksanaan usaha, kepegawaian, administrasi, dan
pengawasan terhadap jalannya usaha.
Manajer memperoleh wewenang dari
pengurus, maka dia harus mempertanggung-jawabkan semua tindakannya
kepada pengurus dan selanjutnya pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Manajer yang melakukan penyelewengan, berhak dilakukan
tindakan-tindakan tertentu oleh pengurus. Tindakan tersebut ada yang
ringan, misalnya diperingatkan atau diskors, tetapi dapat pula dilakukan
tindakan yang keras apabila kesalahan manajer cukup berat. Misalnya
manajer tersebut dipecat, atau bahkan dituntut di muka pengadilan,
apabila tindakan manajer menimbulkan kerugian yang besar bagi koperasi.
Berhubung tugas manajer sangat berat maka
hendaknya manajer yang diangkat memenuhi beberapa persyaratan seperti
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, jujur, berpendidikan cukup dan
berpengalaman di bidang yang akan dikelolanya.
Nice blog, bagus tulisanya, salam kenal dari saya admin blog Koperasi.net ditunggu kunjungan baliknya yah:)
BalasHapustulisan ini sangat membantu kami dalam mengelolala koperasi ditingkat pedesaan.
BalasHapus