Tatanan Organisasi Pemerintahan Negara
Tatanan organisasi pemerintahan negara adalah sejumlah oraganisasi atau lembaga yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara,, berupa organisasi kenegaraan dan organisasi pemerintahan. Tatanan organisasi pemerintahan pada suatu negara dipengaruhi oleh bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut, selain dipengaruhi bentuk negara dan sistem pemerintahan , tatanan organisasi pemerintahan negara juga dipengaruhi oleh tata nilai yang dianut berupa falsafah, cita-cita dan tujuan bernegara serta perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi baik dalam tataran nasional maupun internasional.
B. Tatanan Organisasi Kenegaraan
1. Prinsip-Prinsip Penataan Lembaga-Lembaga Negara
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penataan lembaga negara, agar setiap oraganisasi pemerintahan negara dapat melaksanakan tugas secara proporsional, baik, dan efektif.
a. Prinsip Kesatuan Pemerintahan
Konsekuensi dari prinsip ini ialah menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan negara yang mempunyai wewenang menetapkan pengangkatan ataupun pemberhentian kepala daerah berdasarkan usulan DPRD, selain itu, prinsip kesatuan pemerintahan juga ditandai dengan dilaksanakannya azas dekosentralis dalam penyelenggaran pemerintahan, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada wakilnya atau kepada perangkat pusat didaerah.
b. Prinsip Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokrasi, kedaulatan ada ditangan rakyat, kedaulatan dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat ini melahirkan beberapa lembaga-lembaga perwakilan rakyat, seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Prinsip kedaulatan rakyat juga ditandai dengan partisipasi rakyat dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh wilayah negara melalui organisasi pemerintah pusat.
c. Prinsip Presidensil
Dalam prinsip ini presiden merupakan kepala pemerintahan. Yang berwenang membentuk dewan menteri yang disebut kabinet yang terdiri dari para menteri.
d. Prinsip Pembagian Daerah
Berdasarkan prinsip ini wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi menjadi atas kabupaten dan kota.
e. Prinsip Desentralisasi
Prinsip ini mengandung makna dan implikasi penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, dengan maksud untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan berupa peningkatan kesejahteraan dan pemberian pelayananan kepada masyarakat dimasing-masing daerah.
f. Prinsip Supermasi Hukum
Prinsip ini merupakan syarat bagi seluruh aparatur kenegaraan dan pemerintahan serta masyarakat wajib mematuhi dan menjunjung tinggi hukum serta selalu berupaya menegakan hukum demi terwujudnya keadilan.
g. Prinsip Pertanggungjawaban
Dalam prinsip ini setiap penyelengara negar oleh lembaga negar wajib dipertanggung jawabkan kepada publik baik darai segi hasil maupun dari segi finansial melalui pemeriksaan keuangan dan penilaian atas kinerja yang diperoleh.
2. Lembaga-Lembaga Negara
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD, serta melantik dan memberhentikan presiden dan Wakil Presiden. Masa kerja anggota MPR adalah 5 tahun. Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR mempunyai alat kelengkapan seperti: Pimpinan, Badan Pekerja Majelis, Komisi dan Panitia ad hoc.
b. Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam melakukan kewajiban-kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden selain itu presiden juga dibantu oleh para mentri yang disebut dengan kabinet.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
c. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR mempunyai Fungsi legalisasi dan fungsi anggaran serta fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, anggota DPR sekaligus merupakan anggota MPR, dan anggota DPR juga mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
d. Dewan Perwakilan Daerah
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
e. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK melaksanakan fungsi auditif, yaitu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Untuk melaksanakan tugasnya anggota BPK dibantu oleh unsur pelaksana badan yang terdiri dari Sekretariat Jendral, Inspektorat, Auditor, dan Staf Ahli.
f. Mahkamah Agung
MA berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali dan menguji materi peraturan-peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU. Susunan MA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda serta Hakim Anggota. Calon Hakim diusulkan oleh KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden.
g. Mahkamah Konstitusi
kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden.
h. Bank Sentral
Fungsi Bank Sentral dilaksanakan oleh bank indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, BI dipimpin oleh dewan gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas Seorang Gubernur, seoarng Deputi Gubenur Senior dan Sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.
C. Tatanan Organisasi Pemerintah
1. Prinsip-prinsip Pengorganisasian
a. Prinsip Kejelasan Tujuan
Dalam setiap oraganisasi pemerintahan harus memiliki tujuan organisasi yang dirumuskan secara jelas dan terkait dengan tujuan bernegara yang telah ditetapkan dalam konstitusi negara.
b. Prinsip Kemitraan dan Pemberdayaan dengan Masyarakat
Prinsip ini menekan adanya peran aparatur negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk melakukan pelayanan publik yang biasa dilakukan pemerintah melalui kemitraan sehingga struktur organisasi dapat menjadi sederhana dan efisien.
c. Prinsip Pembagian Tugas
Dalam prinsip ini semua tugas pemerintahan negara dibagi kedalam tugas-tugas organisasi atau satuan organisasi dibawahnya sehingga tidak ada tugas yang tidak ditangani oleh lembaga pemerintah.
d. Prinsip Koordinasi
Prinsip ini menekankan keharusan adanya saling hubungan antar unit organisasi atau antar lembaga, sehingga tercipta kesatuan arah, dan keserasian kebijakan, serta tindakan dalam mencapai tujuan nasional.
e. Prinsip Keberlangsungan Tugas.
Prinsip ini menekankan bahwa dalam pengorganisasian perlu dipertimbangkan adanya kepastian bahwa tugas-tugas yang diemban akan terus berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
f. Prinsip Proporsionalitas.
Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi harus diperhatikan keserasian hubungan dan kewenangan baik internal maupun eksternal, beban tugas, kemampuan dan sumber daya yang ada.
g. Prinsip Keluwesan
Prinsip ini menekankan bahwa desain suatu tugas organisai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan lingkungan stratejik sehingga organisasi dapat berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan stratejik.
h. Prinsip Pendelegasian dan Penyerahan Wewenang
Prinsip pendelegasian wewenang menekankan tugas-tugas apa yang perlu dilimpahkan kepada satuan organisasi dibawahnya.
i. Prinsip Rentang Kendali
Prinsip ini menekankan pada penentuan jumlah satuan organisasi atau orang yang dibawahi oleh seorang pimpinan diperhitungkan secara rasional mengingat terbatasnya kemampuan pemimpin melakukan pengawasan terhadap bawahan.
j. Prinsip Jalur dan Staf
Prinsip ini merupakan derivasi dari prinsip pembagian tugas dan menekankan pada pembedaan unit organisasi yang melaksanakan tugas pokok instansi dan unit organisasi yang melaksanakan tugas penunjang terhadap tugas pokok dalam mencapai tujuan organisasi.
k. Prinsip Kejelasan dalam Pembaganan
Prinsip ini menekankan bahwa dalam menyusun organisasi dibuat bagan yang menggambarkan secara jelas mengenai kedudukan, susunan jabatan, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antara satuan organisasi yang bersangkutan.
l. Prinsip Legalitas
Prinsip ini menekankan bahwa setiap pembentukan organisasi pemerintahan negara harus didasarkan pada ketentuan hukum yang ada dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kewenangan dan operasinya memiliki landasan hukum.
2. Organisasi Pemerintah Pusat
Pada dasarnya, bentuk organisasi pemerintahan pusat terdiri dari lembaga kepresidenan, kementerian negara, departemen, dan lembaga pemerintahan non departemen serta organisasi pemerintah pusat lainya
Jumat, 29 November 2013
Organisasi pemerintahan negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar