Pendahuluan
Suatu
organisasi internasional dibentuk dan didirikan melalui suatu
konferensi internasional yang menghasilkan perjanjian internasional yang
merupakan anggaran dasarnya yang biasa juga disebut piagam, covenant, statuta,
atau dengan istilah yang lebih umum disebut juga dengan konstitusi dari
sebuah organisasi internasional. Atas dasar piagam atau konstitusinya
itu ditentukan asas-asas dan tujuan dari organisasi internasional maupun
organ-organ serta mekanisme bekerjanya.
Organisasi-organisasi
regional tertentu juga diberi wewenang untuk membuat
ketentuan-ketentuan hukum. Perjanjian-perjanjian yang dihasilkan dalam
kerangka organisasi internasional ini dibuat oleh wakil-wakil negara
yang duduk dalam organ-organ organisasi tersebut.
Pasal
26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dalam hal ini menyatakan
bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku mengikat negara-negara pihak dan
harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good faith. Prinsip
ini merupakan dasar pokok hukum perjanjian dan telah diakui secara
universal dan yang merupakan bagian dari prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law).
Salah
satu segi yang menonjol dalam perkembangan hubungan antar negara sejak
perang dunia II adalah pesatnya pertumbuhan kerjasama regional.
Perkembangan
tersebut sifatnya merata dan tidak terbatas pada negara-negara
tertentu, tetapi dapat disaksikan di seluruh kawasan dunia, baik di
negara-negara maju, maupun di negara-negara yang sedang berkembang, di
negara-negara barat, maupun di negara-negara Timur. Hubungan yang makin
rapat dan kehidupan bangsa-bangsa yang bergantung satu sama lain itu
menuntut adanya kerjasama antar bangsa dalam suatu sistem kerjasama
regional. Dengan mengadakan pengelompokkan, negara-negara kecil akan
lebih memperkuat posisi tukar dalam menghadapi raksasa-raksasa ekonomi
dunia. Atas nama satu kelompok, suara mereka akan merupakan suatu suara
yang lebih berat dan tidak dapat begitu saja diabaikan. Lewat kerjasama
regional mereka dapat memperjuangkan kepentingan masing-masing dengan
harapan mencapai hasil yang diinginkan.
Permasalahan
1. Pengertian Organisasi Internasional ?
2. Kedudukan fungsi dan kewenangan Organisasi Internasional ?
3. PBB sebagai Organisasi Internasional global.
Kedudukan dan fungsinya?
4. ASEAN sebagai Organisasi Internasional Regional.
Kedudukan dan fungsinya?
Pembahasan
1. Pengertian Organisasi Internasional
Pengertian organisasi internasional adalah
suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional
secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan untuk
menciptakan perdamaian dalam tata hubungan internasional.
Secara
umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan
negara yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan
mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional
Namun menurut Sumaryo Suryokusumo, organisasi internasional dapat didefinisikan sebagai :
“himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi anggaran dasar sebagai instrumen pokok (constituent instrument) dan mempunyai personalitas yuridik.”
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
“himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi anggaran dasar sebagai instrumen pokok (constituent instrument) dan mempunyai personalitas yuridik.”
menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan
maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan
Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund,International Labor Organization, dan lain- lain;
c. Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan
global,antara lain: ASEAN (Association of South East Asian Nation ),
Europe Union.
Dalam
makalah ini yang akan kita bahas adalah PBB sebagai Organisasi
internasional Global dan ASEAN sebagai Organisasi Internasional Regional.
2. Kedudukan dan Fungsi kewenangan Organisasi Internasional
Tata
urutan subyek hukum internasional disesuaikan dengan kewenangan yang
dimilikinya. Pada tingkat paling atas terdapat negara yang mempunyai
wewenang internasional secara penuh karena statusnya sebagai subyek asli
hukum internasional semenjak abad ke-16. Selanjutnya menyusul
organisasi-organisasi antar pemerintah atau organisasi-organisasi
internasional yang mempunyai wewenang-wewenang khusus. Organisasi
internasional ditempatkan setelah negara dengan alasan bahwa organisasi
internasional hanya memiliki hak dan kewajiban menurut hukum
internasional dalam hal tertentu.
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu aspek pendirian organisasi
internasional adalah aspek hukum, dan personalitas hukum/yuridik
termasuk dalam aspek tersebut. Personalitas hukum yang dimiliki oleh
organisasi internasional adalah mutlak penting guna memungkinan
organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan
internasional, khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum
seperti membuat kontrak, membuat perjanjian dengan suatu negara atau
mengahukan tuntutan dengan negara lainnya. Personalitas yuridik yang
dimiliki oleh sebuah organisasi internasional tidak akan hilang meskipun
tidak dicantumkan dalam instrumen pokok pendirian organisasi
internasional tersebut.
Personalitas
yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional dapat dibedakan
menjadi dua pengertian, yaitu personalitas yuridik dalam kaitannya
dengan hukum nasional, dan personalitas yuridik dalam kaitannya dengan
hukum internasional.
1. Personalitas
yuridik dalam kaitannya dengan hukum nasional dapat dilihat khususnya
apabila sebuah organisasi internasional akan mendirikan sekretariat
tetap ataupun markas besar organisasi tersebut melalui headquarters
agreement. Contohnya, headquarters agreement yang dibuat oleh PBB dengan
Amerika Serikat, Belanda, Swiss, dan Austria; ASEAN dengan Indonesia.
Pada umumnya headquarters agreement mengatur mengenai keistimewaan dan
kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh pejabat sipil internasional,
pembebasan pajak, dan lainnya
2. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.
2. Personalitas yuridik dalam kaitannya dengan hukum internasional dapat diartikan bahwa organisasi internasional memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hak dan kewajiban ini antara lain mempunyai wewenang untuk menuntut dan dituntut di depan pengadilan, memperoleh dan memiliki benda-benda bergerak, mempunyai kekebalan (immunity), dan hak-hak istimewa (privileges). Permasalahan mengenai personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional, pertama kali mencuat pada kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations (Reparation for Injuries Case). Dengan munculnya kasus ini, personalitas yuridik yang dimiliki oleh organisasi internasional menjadi tidak diragukan lagi.
3. PBB Sebagai Organisasi Internasional Global
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.
Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi
antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai
kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai
pengamat.Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states)
dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di
PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Organisasi ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis musyawarah utama),Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif). instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF).
Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari
negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Kedudukan dan Fungsi PBB
Tak
lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum
internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera
yang Dideritanya"dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional
(ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi,
memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan
tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah
disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan
menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan
kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan
menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki
kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk
beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian, Pengadilan
telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
Fungsi dan Tujuan PBB adalah:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mengembangkan hubungan persaudaraan antarbangsa
- Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah- masalah internasional dalam bidang ekonomi,sosial budaya dan hak asasi
- Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas
4. ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Sejarah berdirinya ASEAN
ASEAN
memiliki sejarah yang menarik. ASEAN lahir, tumbuh, dan berkembang
seirama dengan tuntutan sejarah. Kehadirannya sangat penting bagi
bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara, bahkan di dunia.
Pembentukan
ASEAN dimulai dengan diadakannya pertemuan 5 menteri-menteri luar
negeri dari negara-negara Asia Tenggara di Bangkok selama 3 hari dari
tanggal 5-8 Agustus 1967. Mereka adalah Adam Malik (Indonesia), Tun
Abdul Rajak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura,
dan Narciso Ramos (Philipina). Pada tanggal 8 Agustus 1967 mereka
mencapai persetujuan untuk membentuk suatu organisasi kerjasama
negara-negara Asia Tenggara. Organisasi ini dinamakan ASEAN (Association of South East Asian Nations).
Persetujuan yang ditanda-tangani oleh kelima menteri luar negeri itu
kemudian dikenal sebagai Deklarasi Bangkok dan menjadi dasar pembentukan
ASEAN.
a. ASEAN Sebagai Organisasi Internasional Regional
ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) atau
yang lebih kita kenal dengan Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara,
sebagai kerjasama regional dalam kenyataannya tidak dapat dipisahkan
dari perkembangan Asia Tenggara sebelumnya, terutama dalam hubungan
kerjasama ASA (Association of Southeast Asia) dan MAPHILINDO. ASA
yang dibentuk pada tahun 1961, beranggotakan Malaya, Thailand, dan
Filipina. Sedangkan MAPHILINDO dibentuk pada tahun 1963, beranggotakan
Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Perbedaan kedua kerjasama ini adalah
bahwa ASA berdasarkan ekonomi dan kebudayaan, sedangkan MAPHILINDO
berlandaskan pertimbangan politik dan ras.
Kedua
kerjasama regional tersebut mempunyai pengaruh terhadap pembentukan
ASEAN, karena kedua kerjasama regional itulah yang merupakan kerjasama
regional pertama di Asia Tenggara yang dibentuk oleh negara-negara Asia
Tenggara sendiri, tanpa ikut sertanya negara lain di luar kawasan.
ASEAN
adalah salah satu dari sedikit organisasi internasional yang bersifat
“anomali” karena selama lebih dari 40 tahun tidak memiliki landasan
hukum (konstitusi). Dengan ketiadaan anggaran dasar dan anggran rumah
tangga, ASEAN tidak diakui sebagai subyek hukum internasional. Landasan
kerjasamanya sebatas komitmen politis non-binding, berupa deklarasi, statement, dan keputusan para menteri dan KTT.
Tidak
sebagaimana organisasi internasional atau regional lainnya, yang dalam
pembentukannya berdasarkan suatu instrumen pokok, dalam pembentukan
ASEAN walaupun tidak dengan persetujuan, para wakil dari lima negara
yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand
telah mengadakan pertemuan dan memutuskan untuk membentuk apa yang
disebut Persekutuan Negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) tanpa
perjanjian atau persetujuan yang akan diratifikasi oleh para anggotanya
melainkan hanya dengan suatu Deklarasi yang ditandatangani oleh kelima
Menteri Luar Negeri.
b. Kedudukan dan fungsi ASEAN
Dalam
perjalanannya hingga empat dekade ASEAN belum memiliki suatu landasan
formal yang berkekuatan hukum, mengingat selama ini kerjasama ASEAN
cenderung bersifat informal dengan pendekatan musyawarah mufakat. Oleh
karena itu, disusunlah ASEAN Charter yang akan menjadi pedoman.
Setelah melalui proses panjang, pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah
menandatangani Piagam ASEAN.
Wadah
kerjasama negara-negara Asia Tenggara yang berdiri sejak 8 Agustus 1967
itu kini memiliki jati diri baru yaitu sebagai subyek hukum. ASEAN juga
menjadi institusi yang memiliki akuntabilitas dan sistem kepatuhan
tertentu, dan sebagai komunitas bersama di wilayah ekonomi, politik,
keamanan, dan juga sosial kebudayaan.
ASEAN,
sebagai wadah negara-negara atau organisasi regional kawasan Asia
Tenggara telah memiliki dasar hukum bersama, yaitu melalui Piagam ASEAN
yang diberlakukan mulai dari bulan Desember 2009, ini dijadikan sebuah
tanggung jawab ASEAN untuk mematuhi peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang telah disepakati pada KTT ASEAN.
Adanya
Piagam ASEAN secara organisatoris akan membuat negara anggota ASEAN
relatif akan lebih terikat kepada berbagai kesepakatan yang telah dibuat
ASEAN. Secara teoretis, piagam itu akan semakin mempermudah kerja sama
yang dibuat ASEAN dengan mitra-mitra dialognya. Jika pada masa lalu
mitra ASEAN terkadang mengeluh bahwa kesepakatan yang telah dibuat
dengan ASEAN ternyata hanya dilaksanakan dan dipatuhi oleh beberapa
negara anggota ASEAN, kini kekhawatiran itu bisa dikurangi.
Tujuan dari ASEAN seperti tercantum dalam Deklarasi Bangkok adalah
· Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
· Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
· Meningkatkan
kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang
ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
· Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
· Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Namun
dalam menguraikan tujuan/sasaran, Deklarasi bangkok menyatakan : “Untuk
memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan menaati keadilan,
tata hukum dalam hubungan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara serta
berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar