Jumat, 22 November 2013

manajemen risiko

Manajemen Risiko Perusahaan
 
Risiko adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi sasaran perusahaan. Salah satu atribut risiko adalah ketidakpastian, baik dari sesuatu yang sudah diketahui maupun dari sesuatu yang belum diketahui. Dalam penyusunan strategi yang baik, haruslah juga memperhatikan risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam konteks eksternal maupun konteks internal perusahaan, dan melakukan antisipasi perlakuan risiko bila memang risiko tersebut menjadi kenyataan.
Manajemen risiko perusahaan adalah sebuah upaya yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen, dan karyawan perusahaan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengelola, serta menangani risiko-risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran perusahaan. Proses pengelolaan dan penanganan risiko ini dilaksanakan dalam batasan selera risiko (risk appetide) yang dapat ditanggung perusahaan. Dengan melakukan ini maka dapat diperoleh jaminan atas keyakinan yang wajar atas pencapaian keseluruhan sasaran perusahaan.
Penerapan manajemen risiko adalah bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, Direksi wajib menyusun manajemen risiko manual dan membangun serta melaksanakan program manajemen risiko perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program GCG, serta menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko juga perlu dikawal oleh prinsip-prinsip tertentu sehingga kongruen dengan penerapan GCG dan bisa berjalan secara efektif.
Tujuan penerapan Manajemen Risiko Perusahaan diyakini mampu untuk :
  1. Memastikan risiko-risiko yang ada di Perusahaan telah diidentifikasi dan dinilai, serta telah dibuatkan rencana tindakan untuk meminimalisasi dampak dan kemungkinan terjadinya.
  2. Memastikan bahwa rencana tindakan telah dilaksanakan secara efektif dan dapat meminimalisasi dampak dan kemungkinan terjadinya risiko.
  3. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen, karena semua risiko yang dapat menghambat proses perusahaan telah diidentifikasikan dengan baik, termasuk cara untuk mengatasi gangguan kelancaran proses perusahaan telah diantisipasi sebelumnya, sehingga bila gangguan tersebut memang terjadi, maka perusahaan telah siap untuk menanganinya dengan baik.
  4. Membantu Manajemen Perusahaan dalam pengambilan keputusan dengan menyediakan informasi mengenai risiko-risiko yang ada di Perusahaan, baik risiko strategis maupun kegiatan fungsi-fungsi/proses bisnis di Unit Kerja.
  5. Lebih memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian sasaran perusahaan karena terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien, hubungan dengan pemangku kepentingan yang semakin membaik, kemampuan menangani risiko perusahaan yang juga meningkat, termasuk risiko kepatuhan dan hukum.

Konteks Manajemen Risiko Perusahaan
 1. Visi
Terimplementasinya budaya sadar risiko dan pelaksanaan pengelolaan risiko di perusahaan secara menyeluruh, terstruktur dan terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan utama perusahaan.

2. Misi
Merubah cara penanganan risiko yang semula secara parsial (silo) menjadi terintegrasi seluruh organisasi dengan membangun suatu pemahaman yang sama tentang prinsip-prinsip penanganan risiko, suatu landasan kerangka kerja yang akan menjadi dasar bagi penanganan setiap risiko, urutan proses penanganan risiko, pemahaman tentang teknik dan metoda penanganan risiko, proses pelaporan serta monitoring & review untuk keseluruhan proses penanganan risiko di seluruh organisasi.

3. Sasaran
Pencapaian tingkat penerapan manajemen risiko dengan mengacu pada target kinerja yang telah ditetapkan dalam Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU).

4. Strategi
Strategi yang ditempuh perusahaan agar implementasi manajemen risiko dapat berjalan dengan baik:
  1. Membangun komitmen dari Direksi dan Pimpinan Unit Kerja untuk memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Manajemen Risiko Perusahaan;
  2. Menyusun dan menetapkan struktur tata kelola risiko (risk governance structure) yang sesuai di perusahaan dipimpinnya, serta menetapkan struktur akuntabilitas hingga level yang terendah;
  3. Penunjukan Champion yang bertanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan penerapan manajemen risiko secara meluas ke seluruh organisasi. Champion ini dapat berupa penunjukan fungsi Manajemen Risiko tersendiri dan juga para individu pada setiap Unit Kerja dengan penugasan khusus untuk menjadi fasilitator penerapan manajemen risiko pada unit kerjanya;
  4. Penetapan secara jelas bahwa akuntabilitas pengelolaan risiko tetap berada pada para pemangku risiko (risk owner) dan bukan ke para Champion. Untuk itu maka Pimpinan Unit Kerja adalah pemangku risiko pada unit kerja tersebut dan juga menjadi Penanggung Jawab dalam melakukan pengelolaan risiko pada unit kerjanya. Demikian secara berjenjang hingga sampai pada penanggungjawab proses. Tugas para Champion lebih sebagai fasilitator untuk penerapan manajemen risiko;
  5. Penyusunan infrastruktur organisasi sebagai unit untuk mendorong penerapan manajemen risiko ke seluruh organisasi, termasuk di dalamnya akuntabilitas penerapan tersebut pada setiap tingkatan dalam organisasi;
  6. Menyediakan sumber daya yang diperlukan dan memadai dalam arti tenaga ahli, pelatihan, dana, sarana fisik, peralatan, dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan manajemen risiko dengan baik;
  7. Memastikan keselarasan program manajemen risiko dengan strategi perusahaan, sekaligus menentukan ukuran kinerja pencapaian sasaran manajemen risiko;
  8. Menerapkan proses Manajemen Risiko Perusahaan yang telah berhasil digunakan oleh perusahaan lain atau sejenis (best practice);
  9. Menerapkan seluruh Kebijakan Manajemen Risiko perusahaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses manajemen Perusahaan;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi dan proses pembelajaran Manajemen Risiko Perusahaan secara berkesinambungan;
  11. Melakukan pengembangan struktur organisasi Perusahaan yang dapat mendukung penerapan Manajemen Risiko Perusahaan;
  12. Membangun budaya peduli Risiko di seluruh proses manajemen Perusahaan melalui antara lain komunikasi kebijakan dan implementasi Manajemen Risiko Perusahaan secara berkesinambungan.

5. Kebijakan
  1. Menerapkan manajemen risiko perusahaan sebagai perwujudan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Manajemen risiko perusahaan diterapkan untuk meminimalisasi segala kemungkinan kejadian yang dapat berakibat buruk terhadap pencapaian sasaran Perusahaan.
  2. Penerapan manajemen risiko perusahaan mengacu pada kerangka kerja ISO 31000 : 2009, dengan pertimbangan bahwa kerangka ini lebih praktis, bersifat generik dan sejalan dengan struktur organisasi serta bentuk badan hukum perusahaan yaitu perusahaan perseroan yang pengaturannya mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko PTPN VIII adalah sebagaimana berikut:
 
Skema tersebut menunjukkan gambaran mengenai kerangka kerja manajemen risiko sebagai induk dari proses manajemen risiko yang lebih bersifat teknis dan gambaran bagaimana tata kelola risiko yang terdiri dari aspek struktural, aspek operasional dan aspek perawatan, harus dilaksanakan. 




  1. Untuk mendukung agar pelaksanaan proses manajemen risiko perusahaan dapat berjalan dengan baik, maka perusahaan akan melakukan pengembangan lingkungan internal yang mendukung penerapan Manajemen Risiko Perusahaan, meliputi antara lain komitmen dan dukungan Manajemen, penetapan prinsip, strategi umum, dan kebijakan penerapan manajemen risiko, pembentukan fungsi atau unit yang bertugas untuk mengkoordinir dan melakukan supervisi atas pengelolaan Manajemen Risiko Perusahaan, pengembangan Manajemen Risiko Perusahaan sebagai bagian dari keseluruhan proses manajemen Perusahaan, pengembangan budaya risiko, pengembangan kompetensi, serta pengembangan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung.
  2. Seluruh jajaran manajemen Perusahaan memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menerapkan Manajemen Risiko Perusahaan dalam mengelola seluruh aktivitas di unit kerja yang dipimpinnya.

6. Akuntabilitas Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan
Secara umum pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Direksi sebagai Komite Risiko dan Pimpinan Perusahaan adalah penanggungjawab utama penerapan manajemen risiko pada Perseroan.
  2. Dewan Komisaris adalah Pengawas Tertinggi dalam pelaksanaan pengawasan (monitoring dan review), pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada Perseroan.
  3. Sekretaris Perusahaan selaku unit pengelola risiko dan bertugas mengkoordinir seluruh unit kerja dalam setiap tahapan implementasi manajemen risiko.
  4. Satuan Pengawasan Internal bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas setiap pelaksanaan rencana perlakuan risiko setiap unit kerja.
  5. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pengelolaan risiko pada masing-masing unit kerjanya.
  6. Seluruh karyawan berkewajiban mengimplementasikan seluruh tahapan manajemen risiko dengan mengacu kepada pedoman ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar