Risiko
adalah sesuatu yang dapat mempengaruhi sasaran perusahaan. Salah satu
atribut risiko adalah ketidakpastian, baik dari sesuatu yang sudah
diketahui maupun dari sesuatu yang belum diketahui. Dalam penyusunan
strategi yang baik, haruslah juga memperhatikan risiko-risiko yang
mungkin terjadi dalam konteks eksternal maupun konteks internal
perusahaan, dan melakukan antisipasi perlakuan risiko bila memang
risiko tersebut menjadi kenyataan.
Manajemen risiko perusahaan adalah sebuah upaya yang dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen, dan karyawan perusahaan
untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengelola, serta menangani
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran perusahaan.
Proses pengelolaan dan penanganan risiko ini dilaksanakan dalam batasan
selera risiko (risk appetide) yang dapat ditanggung perusahaan. Dengan
melakukan ini maka dapat diperoleh jaminan atas keyakinan yang wajar
atas pencapaian keseluruhan sasaran perusahaan.
Penerapan manajemen risiko adalah bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011
tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang
Baik (Good Corporate Governance)
Pada Badan Usaha Milik Negara, Direksi wajib menyusun manajemen risiko
manual dan membangun serta melaksanakan program manajemen risiko
perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan
program GCG, serta menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan
penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan. Oleh karena
itu, penerapan manajemen risiko juga perlu dikawal oleh prinsip-prinsip
tertentu sehingga kongruen dengan penerapan GCG dan bisa berjalan
secara efektif.
Tujuan penerapan Manajemen Risiko Perusahaan diyakini mampu untuk :
- Memastikan
risiko-risiko yang ada di Perusahaan telah diidentifikasi dan dinilai,
serta telah dibuatkan rencana tindakan untuk meminimalisasi dampak dan
kemungkinan terjadinya.
- Memastikan bahwa rencana tindakan telah
dilaksanakan secara efektif dan dapat meminimalisasi dampak dan
kemungkinan terjadinya risiko.
- Meningkatkan efektifitas dan
efisiensi manajemen, karena semua risiko yang dapat menghambat proses
perusahaan telah diidentifikasikan dengan baik, termasuk cara untuk
mengatasi gangguan kelancaran proses perusahaan telah diantisipasi
sebelumnya, sehingga bila gangguan tersebut memang terjadi, maka
perusahaan telah siap untuk menanganinya dengan baik.
- Membantu
Manajemen Perusahaan dalam pengambilan keputusan dengan menyediakan
informasi mengenai risiko-risiko yang ada di Perusahaan, baik risiko
strategis maupun kegiatan fungsi-fungsi/proses bisnis di Unit Kerja.
- Lebih
memberikan jaminan yang wajar atas pencapaian sasaran perusahaan
karena terselenggaranya manajemen yang lebih efektif dan efisien,
hubungan dengan pemangku kepentingan yang semakin membaik, kemampuan
menangani risiko perusahaan yang juga meningkat, termasuk risiko
kepatuhan dan hukum.
Konteks Manajemen Risiko Perusahaan
1. Visi
Terimplementasinya
budaya sadar risiko dan pelaksanaan pengelolaan risiko di perusahaan
secara menyeluruh, terstruktur dan terintegrasi dalam rangka mencapai
tujuan utama perusahaan.
2. Misi
Merubah
cara penanganan risiko yang semula secara parsial (silo) menjadi
terintegrasi seluruh organisasi dengan membangun suatu pemahaman yang
sama tentang prinsip-prinsip penanganan risiko, suatu landasan kerangka
kerja yang akan menjadi dasar bagi penanganan setiap risiko, urutan
proses penanganan risiko, pemahaman tentang teknik dan metoda
penanganan risiko, proses pelaporan serta monitoring & review untuk
keseluruhan proses penanganan risiko di seluruh organisasi.
3. Sasaran
Pencapaian
tingkat penerapan manajemen risiko dengan mengacu pada target kinerja
yang telah ditetapkan dalam Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU).
4. Strategi
Strategi yang ditempuh perusahaan agar implementasi manajemen risiko dapat berjalan dengan baik:
- Membangun
komitmen dari Direksi dan Pimpinan Unit Kerja untuk memberikan
dukungan penuh terhadap penerapan Manajemen Risiko Perusahaan;
- Menyusun
dan menetapkan struktur tata kelola risiko (risk governance structure)
yang sesuai di perusahaan dipimpinnya, serta menetapkan struktur
akuntabilitas hingga level yang terendah;
- Penunjukan Champion
yang bertanggung jawab untuk mendorong pelaksanaan penerapan manajemen
risiko secara meluas ke seluruh organisasi. Champion ini dapat berupa
penunjukan fungsi Manajemen Risiko tersendiri dan juga para individu
pada setiap Unit Kerja dengan penugasan khusus untuk menjadi
fasilitator penerapan manajemen risiko pada unit kerjanya;
- Penetapan
secara jelas bahwa akuntabilitas pengelolaan risiko tetap berada pada
para pemangku risiko (risk owner) dan bukan ke para Champion. Untuk itu
maka Pimpinan Unit Kerja adalah pemangku risiko pada unit kerja
tersebut dan juga menjadi Penanggung Jawab dalam melakukan pengelolaan
risiko pada unit kerjanya. Demikian secara berjenjang hingga sampai
pada penanggungjawab proses. Tugas para Champion lebih sebagai
fasilitator untuk penerapan manajemen risiko;
- Penyusunan
infrastruktur organisasi sebagai unit untuk mendorong penerapan
manajemen risiko ke seluruh organisasi, termasuk di dalamnya
akuntabilitas penerapan tersebut pada setiap tingkatan dalam organisasi;
- Menyediakan
sumber daya yang diperlukan dan memadai dalam arti tenaga ahli,
pelatihan, dana, sarana fisik, peralatan, dan waktu yang diperlukan
untuk melaksanakan manajemen risiko dengan baik;
- Memastikan
keselarasan program manajemen risiko dengan strategi perusahaan,
sekaligus menentukan ukuran kinerja pencapaian sasaran manajemen
risiko;
- Menerapkan proses Manajemen Risiko Perusahaan yang telah berhasil digunakan oleh perusahaan lain atau sejenis (best practice);
- Menerapkan
seluruh Kebijakan Manajemen Risiko perusahaan secara konsisten dan
berkelanjutan sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses
manajemen Perusahaan;
- Melakukan pengembangan kompetensi dan proses pembelajaran Manajemen Risiko Perusahaan secara berkesinambungan;
- Melakukan pengembangan struktur organisasi Perusahaan yang dapat mendukung penerapan Manajemen Risiko Perusahaan;
- Membangun
budaya peduli Risiko di seluruh proses manajemen Perusahaan melalui
antara lain komunikasi kebijakan dan implementasi Manajemen Risiko
Perusahaan secara berkesinambungan.
5. Kebijakan
- Menerapkan
manajemen risiko perusahaan sebagai perwujudan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan.
Manajemen risiko perusahaan diterapkan untuk meminimalisasi segala
kemungkinan kejadian yang dapat berakibat buruk terhadap pencapaian
sasaran Perusahaan.
- Penerapan manajemen risiko perusahaan
mengacu pada kerangka kerja ISO 31000 : 2009, dengan pertimbangan bahwa
kerangka ini lebih praktis, bersifat generik dan sejalan dengan
struktur organisasi serta bentuk badan hukum perusahaan yaitu
perusahaan perseroan yang pengaturannya mengacu pada Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kerangka Kerja Manajemen Risiko PTPN VIII adalah sebagaimana berikut:
Skema
tersebut menunjukkan gambaran mengenai kerangka kerja manajemen risiko
sebagai induk dari proses manajemen risiko yang lebih bersifat teknis
dan gambaran bagaimana tata kelola risiko yang terdiri dari aspek
struktural, aspek operasional dan aspek perawatan, harus dilaksanakan.
|
- Untuk
mendukung agar pelaksanaan proses manajemen risiko perusahaan dapat
berjalan dengan baik, maka perusahaan akan melakukan pengembangan
lingkungan internal yang mendukung penerapan Manajemen Risiko
Perusahaan, meliputi antara lain komitmen dan dukungan Manajemen,
penetapan prinsip, strategi umum, dan kebijakan penerapan manajemen
risiko, pembentukan fungsi atau unit yang bertugas untuk mengkoordinir
dan melakukan supervisi atas pengelolaan Manajemen Risiko Perusahaan,
pengembangan Manajemen Risiko Perusahaan sebagai bagian dari keseluruhan
proses manajemen Perusahaan, pengembangan budaya risiko, pengembangan
kompetensi, serta pengembangan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung.
- Seluruh
jajaran manajemen Perusahaan memiliki tanggung jawab dan kewajiban
untuk menerapkan Manajemen Risiko Perusahaan dalam mengelola seluruh
aktivitas di unit kerja yang dipimpinnya.
6. Akuntabilitas Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan
Secara umum pihak-pihak yang terlibat dalam penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Direksi sebagai Komite Risiko dan Pimpinan Perusahaan adalah penanggungjawab utama penerapan manajemen risiko pada Perseroan.
- Dewan
Komisaris adalah Pengawas Tertinggi dalam pelaksanaan pengawasan
(monitoring dan review), pelaksanaan penerapan manajemen risiko pada
Perseroan.
- Sekretaris Perusahaan selaku unit pengelola risiko
dan bertugas mengkoordinir seluruh unit kerja dalam setiap tahapan
implementasi manajemen risiko.
- Satuan Pengawasan Internal
bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas setiap pelaksanaan rencana
perlakuan risiko setiap unit kerja.
- Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas pengelolaan risiko pada masing-masing unit kerjanya.
- Seluruh karyawan berkewajiban mengimplementasikan seluruh tahapan manajemen risiko dengan mengacu kepada pedoman ini.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar